WILTAnews.Online.Kabupaten Bekasi – Terkait pemberitaan yang dipublikasikan melalui portal deltanews.co.id tertanggal 24 Juli 2024 ” LSM Master Polisikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi, Doni Sirait angkat bicara serta mengklarifikasi materi pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi di instansinya.
Dalam wawancara dengan awak media, Doni Sirait menjelaskan statement ketua umum LSM Master.
“Ada tiga poin dari pemberitaan yang menjadi catatan, bahwa data data diberita itu mengutip hasil audit dalam LHP-BPK ” jelas Doni Sirait di ruang rapat Dinas LH Kabupaten Bekasi. Selasa (30/07/2024)
“Sekitar tiga minggu lalu kami bertemu, tetapi si wartawan tidak mengutipnya secara utuh, dan tidak menyertakan jawaban saya ” lanjutnya
Pertama, adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp 53.289 .637.247 pada Tahun Anggaran 2023 yang lalu.
Di mana pertanggung jawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM itu tidak sesuai dengan Kondisi yang senyatanya, yakni sebesar Rp 7.340.925.615.
“Saya jawab, bahwa dugaan temuan BPK itu terjadi pada Januari-Mei 2023. Sedangkan dari Juni-Desember 2023 tidak ada catatan apapun dari BPK “ujarnya.
Dikatakannya, bahwa ia dilantik menjadi kadis DLH adalah pada pertengahan Maret 2023. “Alhamdulillah, ketika saya dilantik sedang ada pemeriksaan BPK terhadap anggaran 2022. Permasalahannya sama antara 2022 dengan 2023. Bahwa kemudian LHP-nya atas audit anggaran 2022 itu diturunkan pada Mei 2023 “terangnya.
Doni yang dilantik pada Maret 2023, mengaku baru efektif bekerja bulan April 2023.
“Saya bersyukur karena tidak perlu capek- capek mengidentifikasi permasalahan di DLH sebab ada bantuan audit dari BPK itu “imbuhnya.
Pada saat itu, salah satu yang menjadi rekom dari BPK adalah agar dirinya mencabut hubungan kerjasama dengan penyedia yang ada (PT. SIAR dan PT. AMPU), karena tidak sesuai dengan Perpres. Karena kedua penyedia tersebut bukanlah mitra dari penyedia Pertamina Patra Niaga.
“Atas rekom itu saya berani memutus kontrak, sehingga di bulan Juni kita sudah bekerjasama dengan penyedia yang merupakan rekanan dari Pertamina Patra Niaga “ungkap Doni
Adapun Perpres yang dimaksud di salah satunya yakni Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual BBM, yang mengatur jaringan distribusi.
Menurut Doni, dari pemberitaan tersebut seolah-olah temuan itu dari Januari-Desember 2023.
“Artinya, dalam pemberitaan tidak menyebut laporan BPK itu secara utuh, sehingga tendensius dan mendeskreditkan saya “tegas Doni.
Lebih jauh, dijelaskannya, bahwa dalam laporan BPK itu pun disebutkan, agar Pj. Bupati memerintahkan Inspektur Kabupaten Bekasi supaya melakukan pemeriksaan investigatif tentang pengadaan BBM yang terindikasi tidak sesuai kuantitas dan spesifikasinya yang terindikasi adanya potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp2 miliyar.
“Kalau kita lihat dari redaksinya, BPK pun tidak menyebutkan persisnya berapa, karena bahasanya seperti itu. Di sisi lain, dikarenakan administrasi di DLH lemah, sehingga standar baku dalam audit tidak bisa dilakukan dengan ideal. Maka (BPK merekomendasikan harus dilakukannya audit oleh inspektorat “jelasnya
Kedua, dugaan permasalahan belanja sewa exavator melalui e-Calatoge untuk penanganan longsor pada PSA Burangkeng. Hal ini disebut tidak sesuai ketentuan, di mana nilai pengadaan lebih mahal sebesar Rp 234.272.448 dari pagu sebesar Rp 1.679.620.000.
Menurut Doni, terkait temuan ini pihak penyedia sudah mengembalikan uang ke Kas Daerah sesuai rekom BPK. Untuk diketahui, dalam rekom itu, BPK memberikan waktu hingga 60 hari kepada pihak penyedia, atau sampai tanggal 4 Agustus 2024.
“Pihak penyedia mengembalikannya dua tahap. Dicicil. Pertama sebesar Rp25 juta dan yang kedua kurang lebih Rp234 juta ujar Doni.
Adapun mekanisme pengembaliannya, adalah setelah terbitnya Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) yang diberikan BPK ke instansi untuk hak jawab disertai dengan bukti tambahan.
“auditor telah membaca dan memahami sanggahan tersebut dan cukup untuk membuktikan sanggahannya, dan ini menjadi pertimbangan dalam NHP. Pengembalian sewa excavator ini setelah muncul LHP-BPK ” ungkapnya
Ketiga, adanya dugaan tidak disetornya retribusi pelayanan persampahan di sekolah sekolah ke kas daerah sebesar RP 150.600.000
Adapun pembayaran retribusi pelayanan persampahan oleh Sekolah kepada Dinas LH sebesar 236.100.000, namun yg disetorkan ke Kas daerah hanya sebesar 17.300.000, artinya ada selisih mencapai Rp 218.800.000.
“Saya tekankan, bukan hanya Pemda yang melayani pengangkutan sampah, pihak swastapun banyak dikarenakan Pemda hanya mempunyai 148 unit armada, ini tidak dapat menjangkau ke seluruh warga, sehingga pihak swasta dapat melayani dengan ketentuan harus punya SUKET serta membayar retribusi “katanya
Memang ada temuan BPK terkait hal ini.
“Kita sudah jelaskan ke BPK bahwa pelayanan disekolah sekolah sudah dikerjasamakan dengan pihak swasta. Kita sanggah itu dalam NHP dan diperbaiki oleh BPK – LHP ” ujar Kadis LH
“jadi terkait retribusi sekolah kita tidak memungut biaya apapun karena kita tidak melayani, memang BPK merekomendasikan, bahwa disekolah, ini potensinya ada 1,5 Milyar, tetapi armada kita terbatas “tambahnya.
Sementara, terkait pemberitaan deltanews.co.id yang dikutip nya, Kadis LH ini akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
” Ya, kalau memang memenuhi unsur delik tentang pencemaran nama baik sesuai pasal 310 atau 311 KUHP, kenapa tidak ditempuh ” ucapnya.
“Saya harap yang bersangkutan dapat menjalankan profesinya lebih profesional dan beradab, saya tidak tau mereka dapat data dari mana, tidak sebenarnya sesuai data BPK itu yang mereka sampaikan ” pungkas Doni Sirait.(Red)