Pabrik Arang dan Karbon Didemo Warga Burangkeng Terkait Pencemaran Udara

WARGA BURANGKENG TAK TAHAN PENCEMARAN, MENDEMO PABRIK ARANG DAN KARBON

WILTAnews.Online.Kabupaten Bekasi – Perlu dipertanyakan apakah perusahaan punya ijin prinsip dari kepala daerah, punya AMDAL atau tidak, proses penyusunan AMDAL-nya apakah melibatkan masyarakat, bagaimana dengan usaha pengelolaan lingkungannya, apakah ada laporan setiap semester?

Read More

Jika prosedur tidak dilakukan, berarti aspek legalnya tak terpenuhi, berarti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran serius, berarti harus dilaporkan dan ditindak oleh GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kasus ini seperti yang terjadi di Jakarta timur beberapa bulan lalu, yang ditindak dan diproses secara hukum oleh GAKKUM KLHK. Hal ini bisa menggandeng Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Satgas Pengendalian Udara KLHK harus bertindak karena pencemaran udara dari pabrik arang dan karbon berkontribusi terhadap pencemaran udara yang semakin buruk di Jabodetabek. Saat ini wilayah ini menduduki posisi polusi udara terburuk diantara sejumlah kota di dunia. Maka pabrik yang melakukan pencemaran harus segera ditindak secara hukum.

Warga sekitar harus tahu, karena mereka yang terdampak langsung!? Warga sekitar punyak hak mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang dijamin dalam Pasal 28 H UUD 1945, UU No. 32/2009, dan peraturan perundangan terkait.

Dalam suatu rilis media, Ketua Prabu PL, Carsa Hamdani, menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan arang dan karbon tersebut telah menyebabkan polusi udara yang signifikan di area pemukiman warga.

“Debu berwarna hitam bertebaran hingga ke rumah-rumah warga, disertai bau yang sangat menyengat,” ungkapnya saat ditemui di lokasi aksi di depan pabrik CV Energi Bio Pelangi, Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Sekarang semakin pembangunan pabrik, terutama yang berdiri di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang tidak punya kelengkapan, seperti perijinan resmi, cerobong udara alakadarnya, membuang limbah cairnya langsung ke saluran air, dll. Banyak pelanggaran dilakukan tanpa mempedulikan kesehatan warga sekitar.

Jika dibiarkan, menggap tidak ada masalah, padahal pencemaran tersebut terus berlangsung semakin massif. Maka dari itu warga tidak boleh diam, harus melakukan protes dan menuntut agar terhindar dari bencana pencemaran pabrik. Warga ingin hidup sehat dan harapan hidup makin panjang.

Pemilik pabrik tidak boleh congkak, sombong dan terus menerus mencemari lingkungan, tanpa peduli warga sekitar. Bertobatlah, bertobatlah, karena penjara sudah menunggumu.(Red). Rabu (04/09/2024)

Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional, (KPNas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *