WILTAnews.Online.Kabupaten Bekasi – Perlindungan Tentang Lingkungan hidup, Jelas sudah ada undang-undang yang mengatur di Negara ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Upaya tersebut meliputi: Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, Penegakan hukum.
Undang-undang ini juga mengatur tentang Hak asasi manusia setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, Hak setiap orang untuk mendapatkan akses informasi, Hak setiap orang untuk mendapatkan akses partisipasi, Hak setiap orang untuk mendapatkan akses keadilan.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Jawa Barat, Edvin Gunawan mengatakan hal ini berlaku juga untuk wilayah Kabupaten Bekasi yang hingga saat ini masih melakukan sistem pengelolaan sampah tidak sesuai dengan semestinya.
“Permasalahan terkait dengan lingkungan hidup di kabupaten Bekasi sangat kompleks dan terlihat masih carut marut, dimulai dari sampah-sampah masih sering di jumpai di sekitaran lingkungan masyarakat yang berserakan tidak terkelola dengan baik, hanya angkut dan buang sampai di area TPA Burangkeng dengan hanya sistem Open Dumping yang jelas sudah tidak di perbolehkan dan melanggar undang-undang “ujarnya saat di temui awak media di Kantor Kawali Jawa Barat, Metland Tambun. Sabtu (07/09/2024)
Edvin menjelaskan dengan pengelolaan TPA Burangkeng dengan sistem Open Dumping jelas sangat merugikan masyarakat.
“Pengelolaan seperti itu tidak lagi direkomendasikan dan dianggap ilegal, dampaknya negatif bagi lingkungan dan kesehatan, ini akan menimbulkan pencemaran baik Tanah, air Tanah, belum lagi penyakit yang akan ditimbulkan dari binatang perantara seperti tikus dan lalat, jelas ini sangat merugikan masyarakat,”terangnya
“Efek sistem ini juga akan menghasilkan banyaknya Lindi (leachet) yang akan menyebabkan polusi air, belum lagi bau busuk dan gas methan yang dihasilkan, itu pun turut menyumbangkan polusi udara, pemandangan menjadi kotor, merusak estetika lingkungan “lanjut Edvin
Menurut Ketua Koalisi Kawali Jawa Barat ini permasalahan Polusi dan Limbah-Limbah cair di wilayah Kabupaten Bekasi sudah tidak terkendali.
“Fakta nya banyak bahkan hampir semua sungai-sungai di kabupaten bekasi terpapar limbah, tercemar dan melampaui ambang batas baku mutu kualitas air yang di amanat kan oleh undang-undang yang berlaku.
Pemerintahan kabupaten bekasi berdasarkan tugas dan fungsi nya dalam ruang lingkup Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup salah satu nya melakukan pemantauan kualitas air, udara, tanah, dan limbah B3. Dengan kondisi sungai yang terjadi saat ini, contoh nya sungai / Kali cilemah abang dan kali jambe menunjukan lemah nya pengawasan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dan hal tersebut jelas merugikan banyak pihak termasuk masyarakat sepanjang sungai tersebut.
Karena lemahnya pengawasan / Pemantauan dan pengendalian, kemudian terjadinya multi krisis yang melanda di kabupaten bekasi menyebabkan tekanan pada sumberdaya alam semakin tinggi. Akibat pengelolaan lingkungan hidup yang buruk, maka kerusakan lingkungan makin kerap terjadi dalam bentuk berbagai bencana lingkungan juga petaka seperti banjir pada musim hujan, pencemaran air, hujan asam dan kekeringan pada musim kemarau “papar Edvin Gunawan
Dirinya, menerangkan bahwa negara sudah mengatur dan membuat undang-undang sesuai maknanya.
“Perlindungan untuk HAM pun telah tertuang dan diamanatkan Berdasarkan Pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28A setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Bunyi Pasal 28H ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna Pasal 28H UUD 1945 adalah negara berperan dan bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan berkewajiban untuk menyediakan lingkungan yang layak serta menyediakan pelayanan kesehatan, kemudian demi mencapai keadilan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Selain itu, setiap orang juga berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik yang mana hak tersebut tidak boleh diambil secara paksa “jelasnya
“Karena tidak becusnya Dinas Lingkungan Hidup Pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam tugasnya, PJ. Bupati Bekasi harus segera melakukan evaluasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dari berbagai dampak buruk ekologi yang tidak tertangani dengan baik, kinerja tergambar jelas tidak memiliki kompetensi menduduki jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Dikhawatirkan dengan tidak profesional penanganan persoalan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bekasi maka akan semakin buruk indeks kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten maka akan semakin buruk indeks kualitas lingkungan hidup dan bahkan berpengaruh, berakibat menjadi bencana dan petaka. Oleh karena hal tersebut, Kami meminta PJ. Bupati Bekasi yang baru ini segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi “pungkas Aktivis Lingkungan Hidup ini.(Red)