Oknum Guru Ngaji  Pencabulan Terhadap Santri Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Metro Bekasi

Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Santrinya sebagai Tersangka

WILTAnews.Online.Kabupaten BekasiĀ  – Dua orang terduga, merupakan bapak dan anak oknum guru ngaji yang melakukan kejahatan seksual terhadap santrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi. Penetapan tersangka di ungkapkan Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi. Senin (30/09/2024)

Read More

AKBP Saufi menjelaskan bahwa tindak pidana ini terungkap atas laporan orang tua korban yang menjadi santri kedua tersangka.

“Kasus ini terungkap adanya laporan dari orang tua korban, adapun korban sampai sejauh ini ada sebanyak tiga orang anak “katanya

Kejahatan dilakukan oleh Sudin bin Mulin selaku pemilik sekaligus guru di tempat pengajian tersebut, dan anaknya Muhammad Hadi Sofyan.

“Berdasarkan pengakuan korban kejahatan ini terjadi sejak tahun 2020, dengan barang bukti yang dikumpulkan berupa pakaian-pakaian korban “ungkapnya

Wakapolres mengatakan bahwa pada Jumat, 27 Agustus 2024, penyidik Polres Metro Bekasi sudah melakukan olah TKP.

“Penyidikan masih terus dilakukan. Akan dilaksanakan juga pendampingan/trauma healing dari tim psikologi Polres dengan didampingi penyidik “ujar AKBP Saufi

Atas kejahatan yang dilakukan itu, keduanya untuk sementara dikenai Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tebtang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Jadi, dari hasil penyidikan memang benar telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal itu diperkuat dengan keterangan visum dari rumah sakit “terangnya

Menurutnya, pasal yang dikenakan belum lah final. Sebab pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Tentunya, kami tidak berharap ada korban lain dalam kasus ini, tetapi kalau pun ada akan masuk dalam berkas penyidikan sehingga dapat menjadi pertimbangan penuntut umum dan hakim dalam memutuskan “tutup AKBP Saudi Salamun.(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *